2/14/2017

Antasari: Diutus Cikeas, Hary Tanoe Minta KPK tidak Tangkap Aulia Pohan



Antasari Azhar./Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar meninggalkan gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 1 Februari 2017. Kedatangan Antasari bertujuan untuk menagih kelanjutan pengusutan kasus SMS gelap mengatasnamakan dirinya yang telah dilaporkan sejak tahun 2011. *

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar di Jakarta mengungkapkan bahwa CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo diperintahkan oleh mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak menangkap Aulia Pohan pada Maret 2009.
Kabar tersebut dipublikasi Kantor Berita Antara, Selasa, 14 Februari 2017.
"Inisiator kriminalisasi terhadap saya itu SBY," kata Antasari di Kantor Bareskrim.
Ia pun menceritakan suatu hal yang menurutnya belum pernah diungkapkannya selama bertahun-tahun. Antasari menyebut pada suatu malam di bulan Maret 2009, CEO MNC Group Hary Tanoe mendatangi rumahnya. Kedatangan Hary diperintahkan seseorang di Cikeas, yang meminta Antasari agar tidak menahan Aulia Pohan yang ketika itu terseret kasus korupsi.
"Hary diutus oleh Cikeas, beliau minta agar saya tidak menahan Aulia Pohan," ucap Antasari.
Mendengar permintaan itu, Antasari menolaknya dengan alasan hal itu melanggar standar prosedur operasi KPK.
Namun, Hary memperingatkannya. "Hary bilang kalau saya (Hary) enggak bisa penuhi target, bagaimana saya laporan? Saya bisa ditendang dari Cikeas. Nanti keselamatan Bapak bagaimana? Bapak hati-hati," kata Antasari menirukan perkataan Hary Tanoe.
Dalam percakapannya dengan Hary, Antasari menegaskan bahwa pihaknya tidak kompromi terhadap kasus-kasus yang ditangani olehnya. "Saya sudah milih profesi penegak hukum. Risiko apapun saya terima," ujarnya, menegaskan.
Di hadapan awak media hari ini, Antasari pun meminta SBY untuk berkata jujur perihal dugaan kriminalisasi terhadap dirinya.
"Kepada SBY, jujurlah. Beliau tahu perkara saya. Beliau perintahkan siapa untuk kriminalisasi Antasari?" katanya.
Sebelumnya, Antasari Azhar ditemui awak media saat menyambangi Kantor Bareskrim, Mabes Polri di Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017. Ia tiba di Kantor Bareskrim sekitar pukul 11.20 WIB bersama kuasa hukum Andi Syamsudin.
Andi merupakan adik kandung korban pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, di mana Antasari pernah dituduh terlibat dalam kasusnya.
Saat ditanya awak media perihal apa yang hendak dilaporkan, Antasari enggan menjawab.
"Setelah di dalam, nanti baru saya beri keterangan. Dalam konteks kasus sayalah," ucapnya.
"Akan saya ceritakan yang belum pernah saya ceritakan. Ada saatnya," katanya.
Antasari adalah mantan Ketua KPK di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada 2009, Aulia ditangkap karena dituduh terlibat korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar saat menjabat anggota Dewan Gubernur BI.
Kiprahnya memimpin KPK mencuri perhatian setelah lembaga antikorupsi itu menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Namun, karier Antasari terhenti karena dituduh terlibat pembunuhan berencana terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari Azhar akhirnya divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.
Antasari Azhar melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.
Pada Kamis tanggal 10 November 2016, Antasari Azhar meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.***

No comments:
Write komentar

TEMUKAN TEMAN KENCAN ANDA

TEMUKAN TEMAN KENCAN ANDA
Aplikasi ini bisa saja membantumu mencari jodoh dan membuatmu tidak kesepian !!! Melalui aplikasi urusan menjadi mudah,emdapat teman baru & chatting terbaik untuk menemukan teman baru