Nama Aulia Tantowi Pohan
kembali mencuri perhatian setelah ikut disebut mantan Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dalam konferensi pers di
Bareskrim Polri, Selasa siang tadi. Sulit memang memisahkan antara Antasari Azhar, Aulia Pohan, dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hubungan antara ketiga nama itu berawal ketika mantan Deputi Gubernur
Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan, yang merupakan besan SBY, resmi
menjadi tersangka dugaan korupsi aliran dana BI sebesar Rp 100 miliar
kepada para mantan pejabat BI dan anggota DPR.
"Penetapan ini dari hasil penyidikan yang lalu, fakta persidangan dan
menyikapi putusan Burhanuddin Abdullah," kata Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar di Jakarta, Rabu 29 Oktober
2008.
Pada kesempatan itu, KPK juga mengumumkan tiga nama mantan Deputi Gubernur BI lainnya, yaitu Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjuddin, dan Maman Soemantri sebagai tersangka kasus yang sama.
Setelah menjalani rangkaian persidangan, Aulia Pohan divonis bersalah
oleh Pengadilan Tipikor pada 17 Juni 2009 dengan hukuman 4,5 tahun.
Aulia dinilai bersalah dalam kasus penyelewengan dana Yayasan
Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar pada 2003.
Ia juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsider enam bulan
kurungan. Menurut Majelis Hakim Tipikor, Aulia Pohan dan rekan-rekannya
terbukti bersalah telah memperkaya orang lain.
Selang tiga bulan kemudian, hukuman Aulia dikurangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 4 tahun.
Di tingkat terakhir atau Mahkamah Agung (MA), hukuman Aulia Pohan
juga dikurangi dari 4 tahun menjadi 3 tahun penjara. Aulia juga dikenai
denda Rp 200 juta.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA
Nurhadi membacakan putusan majelis hakim pada 18 Maret 2010.
Akhirnya, tepat tanggal 18 Agustus 2010, Aulia mendapat pembebasan
bersyarat. Ia pun tidak lagi harus meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan
Salemba.
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar ketika itu mengungkapkan, Aulia
Pohan sudah dalam status bebas bersyarat. "Sudah, sudah bebas
bersyarat. Sekarang sudah tidak di LP (Lembaga Pemasyarakatan) lagi,
tapi sudah di rumah," kata Patrialis di Jakarta, Jumat 20 Agustus 2010.
Tidak hanya besan SBY yang mendapat status bebas bersyarat. Tiga
mantan deputi BI lainnya yaitu Maman H Somantri, Bun Bunan Hutapea, dan
Aslim Tadjuddin, juga kini berstatus sama.
"Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman dan dikurangi remisi,
mereka masuk kualifikasi untuk menjadi bebas bersyarat," jelas
Patrialis.
"Dia (Aulia Pohan) boleh pulang ke rumah, tapi tidak boleh ke mana-mana sampai masa tahanannya berakhir," imbuh Patrialis.
Kini, lama sudah sejak dia dibebaskan, nama Aulia Pohan kembali jadi
perbincangan. Termasuk munculnya nama baru seperti pengusaha Hary
Tanoesoedibjo dan mantan Presiden SBY tentunya.
No comments:
Write komentar